Beranda | Artikel
Hukum Jilboobs dan Fatwa MUI
Sabtu, 9 Agustus 2014

Hukum Jilboobs & Fatwa MUI

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Seperti yang kita tahu, tidak semua aturan dalam syariat islam, dirinci dalam al-Quran. Rincian cara shalat, zakat, haji, tidak disebutkan dalam al-Quran. Kita mengetahuinya dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Akan tetapi masalah jilbab, Allah ta’ala telah merinci dan menjelaskan dengan sangat jelas dalam al-Quran. Yang ini menunjukkan bagaimana perhatian Allah terhadap wanita bani Adam.

Allah ta’ala memerintahkan para wanita untuk menjulurkan pakaian mereka,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ

Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. (QS. Al-Ahzab: 59).

Apa makna jilbab pada ayat?

Ibnu Katsir menjelaskan,

والجلباب هو: الرداء فوق الخمار. قاله ابن مسعود، وعبيدة، وقتادة، والحسن البصري، وسعيد بن جبير

Jilbab adalah kain lebar yang dipasang menutupi khimar (kerudung). Demikian keterangan Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qatadah, Hasan al-Bashri, Said bin Jubair dan yang lainnya. (Tafsir Ibnu Katsir, 6/481).

Sikap Para Sahabat Wanita terhadap Ayat

Kita simak persaksian Ummu Salamah,

لما نزلت هذه الآية: { يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ } ، خرج نساء الأنصار كأن على رؤوسهن الغربان من السكينة، وعليهن أكسية سود يلبسنها

Ketika turun ayat ini ”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” para wanita anshar keluar dari rumahnya, seolah di kepala mereka ada burung gagak karena gerak-gerik mereka yang tenang. Mereka memakai pakaiana hitam. (HR. Abu Daud 4101)

Ayat lain yang menjelaskan wajibnya berhijab, adalah perintah Allah,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannyakecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan mereka harus menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka … (QS. An-Nur: 31)

Dalam ayat ini, Allah perintahkan dua hal bagi wanita muslimah,

  1. Menjulurkan kain kerudung mereka hingga menutupi dada
  2. Tidak menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak.

Apa yang dimaksud perhiasan yang tidak boleh dinampakkan? Dan apa yang boleh dinampakkan?.

Semua yang dipakai wanita adalah perhiasan baginya. Emas-emasan yang dia kenakan, termasuk pakaiannya. Karena itu, Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa semua bagian tubuh wanita tidak boleh terlihat, kecuali pakaiannya. Dan pakaiannya, yang menutupi seluruh badannya adalah perhiasan yang dikecualikan.

Sementara Ibnu Abbas mengatakan bahwa perhiasan yang boleh dinampakkan adalah telapak tangan, dan wajah.

Apapun itu, semua ketarangan dan ayat di atas menunjukkan bahwa Allah perintahkan wanita muslimah untuk menyimpan seluruh auratnya secara sempurna. Dan tidak boleh ada yang nampak selain, yang dikecualikan. Jika kita mengambil pendapat Ibnu Abbas, selain telapak tangan dan wajah.

Inilah yang diperintahkan Allah dalam al-Quran. Sekali lagi, yang memerintahkan adalah Dzat yang Menciptakan kita.

Dengan demikian, kita bisa memastikan, bahwa pakaian yang menutupi sebagian aurat, namun masih menampakkan aurat yang lain, kerudung yang hanya menutupi leher, tapi tidak menutupi bagian dada, lengan baju yang masih menampakkan bagian hasta, rok yang tinggi sehingga betis masih kelihatan, semua ini tidak termasuk menutup aurat seperti yang Allah perintahkan.

Tidak terkecuali, pakaian ketat. Ini tidak jauh beda dengan menampakkan aurat. Karena fungsi menutupi aurat adalah menyembunyikannya, sehingga tidak terlihat lelaki yang bukan suami maupun mahramnya. Jika sebatas menutupi, orang bisa menutupi dengan plastik transparan. Namun jelas bukan ini yang dimaksud.

Ancaman Bagi Wanita Mengumbar Aurat

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Dua jenis penghuni neraka yang belum pernah aku lihat. (1) Sekelompok orang yang membawa cambuk seperti ekor sapi, dan dia gunakan untuk memukuli banyak orang. (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, jalan berlenggak-lenggok, kepalanya seperti punuk onta, mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan harumnya surga, padahal bau harum surga bisa dicium sejarak perjalanan yang sangat jauh.” (HR. Ahmad 8665 dan Muslim 2128).

Wanita berpakaian tapi telanjang, merekalah wanita yang mengumbar aurat meskipun berpakaian, berpakaian tipis transparan, atau ketat membentuk lekuk tubuh. Segeralah bertaubat kepada Allah, dan jangan menjadi sumber dosa bagi lingkungan Anda.

Berdasarkan keterangan di atas, jangan ragu untuk mengatakan bahwa Jilboobs adalah pakaian yang terlarang bagi wanita untuk dikenakan di hadapan lelaki yang bukan mahram.

Fatwa MUI tentang Jilboobs

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas telah mengeluarkan fatwa haram mengenai pemakaian busana bagi muslimah yang masih memperlihatkan lekuk tubuh. Hal ini termasuk bagi wanita pengguna jilbab, namun tetap mengenakan busana seksi yang memperlihatkan lekuk tubuhnya yang kini dikenal dengan istilah jilboobs.

Berikut keterangan Wakil Ketua MUI, KH Ma’ruf Amin,

“Sudah ada fatwa MUI soal pornografi. Termasuk itu tidak boleh memperlihatkan bentuk-bentuk tubuh, pakai jilbab tapi berpakaian ketat. MUI secara tegas melarang itu.”

Menurut beliau, ini diharamkan lantaran aurat yang ditutup oleh muslimah tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam mengenai cara berpakaian,

“Kalau begitu kan sebagian menutup aurat, sebagian masi memperlihatkan bentuk-bentuk yang sensual, itu yang dilarang,” tegas beliau.

Dengan begitu, MUI pun mengimbau agar setiap muslimah yang sudah mengenakan jilbab untuk lebih memperhatikan cara berpakaiannya.

“Pertama kita menghargai mereka sudah mau berjilbab. Tapi kalau sudah pakai jilbab pakaiannya jangan seronok lagi,”

Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/23203-hukum-jilboobs-dan-fatwa-mui.html